
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Depot Air Minum ke Kepala Dinas Kesehatan Simalungun 2. Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku 3. Fotocopy Surat Keterangan domisili 4. Peta Lokasi Depot Air Minum 5. Gambar Denah Pengolahan air minum 6. Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Depot Air Minum 7. IjinUsaha Depot Air Minum 8. Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum 6 bulan terakhir 9. Dokumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan 3 bulan terakhir atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat di Depot Air Minum 10. Pasfoto 4X6 2 Lembar 11. Waktu penyelesaian7 hari 12. Biaya Sertifikasi gratis 13. Biaya Pemeriksaan Laboratorium ditanggung oleh Pengusaha sesuai ketentuan pemeriksaan |
2. | Sistem Mekanisme & Prosedur | 1 .Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara Lengkap 2. TIM dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan visitasi Kelokasi usaha 3. Tim Melakukan Penilian : a. KebersihanLingkungan b. Mengambil Sampel air untuk Uji Laboratorium c. Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium (DAM Tidak ) 4. TIM Melakukan penilaian dan saran Perbaikan 5. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat 6. Jika hasil tidak memenuhi syarat (TMS) Proses diulang mulai dari No 3. 7. Pemohon dihubungi untuk mengambil Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang sudahjadi. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 13hari |
4. | Dasar Hukum | Permenkes RI No 41/ Tahun 2014 TentangPersyaratanHigieneSanitasi Depot Air Minum ( DAM) |
5. | Biaya Tarif | Gratis |
6. | Produk Layanan | SERTIFIKAT LAIK HYGIENA SANITASI DEPOT AIR MINUM |