Pelayanan Penerbitan Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

NoKomponenUraian
1.Persyaratan1. Surat Permohonan
2. Fotokopi KTP Pemohon / pemilik
3. Fotokopiizinusaha
4. FotokopiNomorPokokWajibPajak
5. Peta Lokasi dan denahbangunan
6. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
7. Daftar peralatanproduksi
8. Daftaalatkesehatan dan/atau PKRT yang akandiproduksi
9. Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas
10.Surat pernyataan kesanggupan melakukan pengujian produk  
2.Sistem Mekanisme & Prosedur 
3.Jangka Waktu Penyelesaian4hari
4.Dasar HukumSesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2014 Bab I poin 6 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Menyatakan bahwa PKRT Berbayar.
5.Biaya TarifBerbayar
6.Produk LayananSERTIFIKAT PRODUKSI PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT)