Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Tempat Fasilitas Umum Hotel, Restoran, Rumah Makan

NoKomponenUraian
1.Persyaratan1. Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Rumah Makan/ Restoran /Hotel, ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun
2. Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Rumah Makan/ Restoran /Hotel 4.            Peta Lokasi Rumah Makan/ Restoran / Hotel
5. Gambar Denah Bangunan Rumah Makan/Restoran / Hotel (Site Plan) 6. Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Rumah Makan/ Restoran Hotel
7. Ijin Usaha Rumah Makan/ Restoran / Hotel TDUP
8. HO & IMB ( Khusus utk Hotel )
9. Ijin AMDAL atau UKL UPL ( Khusus Hotel )
10. Sertifikat kelaikan lift (Bila meggunakan Lift) ( Khusus Hotel )
11. Sertifikat kelaikan APAR (KhususHotel )
12. Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir( Khusus hotel )
13. Pengesahan pemakaian motor disel (genset) (Khusus  Hotel )
14. Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN.
15. Dokumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Rumah Makan/ Restoran /Hotel Pemohon
16. Waktu penyelesaian7  hari
17. Biaya Sertifikasi gratis
18. Biaya Pemeriksaan Laboratorium ditanggung   oleh  Pengusaha sesuai ketentuan pemeriksaan
2.Sistem Mekanisme & Prosedur 
3.Jangka Waktu Penyelesaian4 hari
4.Dasar HukumPermenkes RI No 80/menkes/Per/II/1990 Tentang Persyaratan Hotel Kepmenkes RI No 1098/Menkes/SK/VII/2003  Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi RumahMakan/Restoran Peraturan Daerah  Kabupaten Simalungun Nomor  7  Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
5.Biaya TarifGratis
6.ProdukLayananSERTIFIKAT LAIK HYGIENE TEMPAT FASILITAS UMUM HOTEL, RESTORAN, RUMAH MAKAN