
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Rumah Makan/ Restoran /Hotel, ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 2. Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku 3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Rumah Makan/ Restoran /Hotel 4. Peta Lokasi Rumah Makan/ Restoran / Hotel 5. Gambar Denah Bangunan Rumah Makan/Restoran / Hotel (Site Plan) 6. Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Rumah Makan/ Restoran Hotel 7. Ijin Usaha Rumah Makan/ Restoran / Hotel TDUP 8. HO & IMB ( Khusus utk Hotel ) 9. Ijin AMDAL atau UKL UPL ( Khusus Hotel ) 10. Sertifikat kelaikan lift (Bila meggunakan Lift) ( Khusus Hotel ) 11. Sertifikat kelaikan APAR (KhususHotel ) 12. Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir( Khusus hotel ) 13. Pengesahan pemakaian motor disel (genset) (Khusus Hotel ) 14. Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN. 15. Dokumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Rumah Makan/ Restoran /Hotel Pemohon 16. Waktu penyelesaian7 hari 17. Biaya Sertifikasi gratis 18. Biaya Pemeriksaan Laboratorium ditanggung oleh Pengusaha sesuai ketentuan pemeriksaan |
2. | Sistem Mekanisme & Prosedur | |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 4 hari |
4. | Dasar Hukum | Permenkes RI No 80/menkes/Per/II/1990 Tentang Persyaratan Hotel Kepmenkes RI No 1098/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi RumahMakan/Restoran Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah |
5. | Biaya Tarif | Gratis |
6. | ProdukLayanan | SERTIFIKAT LAIK HYGIENE TEMPAT FASILITAS UMUM HOTEL, RESTORAN, RUMAH MAKAN |